Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigajir Joshua hutabarat, Rudy Irmawan menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup,” dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!
GIPHY App Key not set. Please check settings